Sumenep-Infokom News Room : Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep akan berupaya menertibkan sejumlah pasar yang dianggap liar. Salah satunya adalah pasar yang ada di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep dan pasar berada di Jalan Manikam Kelurahan Bangselok atau di belakang Gedung DPRD Sumenep. Pasalnya, kedua pasar tersebut dinyatakan sebagai pasar liar, dan pihak Dispenda tidak pernah melakukan pungutan retribusi. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Dail, M.Si kepada sejumlah wartawan, dengan tegas menyatakan keberadaan kedua pasar itu bukan pasar resmi yang ditetapkan pemerintah. Karena kedua pasar itu liar, maka pihaknya tidak melakukan pungutan retribusi apapun dari pasar itu. Menurutnya, kemungkinan dua pasar itu ditarik itu ditarik retribusi oleh pihak kelurahan maupun desa setempat. Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan penertiban kepada kedua pasar tersebut. Rencananya, para pedagang di dua pasar itu akan ditertibkan ke sejumlah pasar yang sudah disediakan secara resmi oleh pemerintah. Mungkin akan dipindahkan ke Pasar Bangkal dan Pasar Desa didekat Taman Makam Pahlawan. H. Moh. Dail menambahkan, dua pasar tersebut juga tidak bias dikatakan sebagai pasar desa, Sebab sesuai dengan aturan, sebuah pasar bias dikatakan pasar desa, jika retribusinya dibagi dua, dengan rincian 70 prosen untuk kas desa dan 30 prosen untuk daerah. Dari kedua pasar itu, selama ini tidak ada masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Selain itu, H. Moh. Dail menambahkan, untuk menjadi pasar desa, maka harus mendapatkan ijin dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada para pedagang di dua pasar itu untuk secepatnya pindah ke pasar resmi yang telah ditetapkan Pemkab. Sebab, jika dalam waktu dekat ini masih ada pedagang yang melakukan kegiataanya di lokasi tersebut, maka petugas akan melakukan penertiban. ( JP, Esha )