Sumenep-Kominfo News Room : Perkembangan perusahaan rokok lokal di Madura memasuki tahun 2007 ini memang sangat pesat. Terbukti, 63 perusahaan rokok di wilayah pulau garam ini sudah memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), diantaranya Sumenep 20 Perusahaan Rokok, Pamekasan 36 Perusahaan Rokok, Sampang 1 dan Bangkalan 3 Perusahaan Rokok. Demikian diungkapkan Koordinator Pelaksana Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Sumenep, M. Solafuddin. Solafuddin menuturkan, memang tidak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan rokok yang bebas berproduksi tanpa mendaftarkan diri ke Bea Cukai. Karena itu, pihaknya sering melakukan pemantauan di lapangan terhadap keberadaan perusahaan rokok di Madura. Solafuddin menerangkan, jika ditemukan adanya perusahaan rokok yang berproduksi tanpa adanya ijin, maka pihaknya berusaha mendekati perusahaan rokok itu, dengan memberikan bimbingan dan pembinaan, agar perusahaan tersebut mau mendaftarkan diri ke Bea Cukai untuk memperoleh NPPBKC. Solafuddin menandaskan, untuk mengetahui adanya perusahaan rokok yang berproduksi tanpa ijin, maka pihaknya sudah menyusun manajemen untuk memberikan tegoran kepada perusahaan rokok yang dinilai sudah berproduksi diluar batas kewajaran. Namun yang menjadi kendala hingga saat ini, ketika pihaknya mengetahui ada peredaran rokok illegal dipasaran, tapi pihaknya tidak mengetahui dimana rokok itu diproduksi. Solafuddin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, maka sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan rokok illegal, yakni sanksi administrasi berupa denda Rp. 5 juta hingga Rp. 50 juta. Selanjutnya Solafuddin memaparkan, untuk saat ini perusahaan rokok yang sudah diproses terkait belum adanya ijin produksi sebanyak 5 perusahaan rokok, yakni 4 perusahaan di Kabupaten Pamekasan dan dan 1 perusahaan rokok di Sumenep.( Nita, Esha )