DPRD Sumenep News : Ditengah berlangsungnya proses pembahasan RAPBD di tingkat Komisi-komisi, DPRD Kabupaten Sumenep melakukan langkah pengalihan sejumlah program kegiatan antar satuan kerja. Perubahan tersebut dilakukan dalam rapat kordinasi Pimpinan DPRD dan Pimpinan Komisi yang berlangsung Sabtu (6/5) lalu. Akibat dari perubahan tersebut, saat ini jadwal pembahasan di tingkat komisi secara otomatis juga mengalami penyesuaian. Hal itu disebabkan, karena pengalihan program kegiatan berakibat langsung pada sistem counterpart komisi. Program yang dialihkan meliputi sebanyak 4 jenis program kegiatan. Keempat program kegiatan tersebut yaitu, program kegiatan DAU Desa dan Pembangunan Balai Desa yang semula di Badan BPMP dengan counterpart Komisi D, dialihkan ke Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep dengan counterpart Komisi A. Program kegiatan Pemetaan Kawasan Pembangunan Wisata Kirmata dan Bahari di Bappeda dengan counterpart Komisi C, dialihkan ke Dinas Pariwisata dengan counterpart Komisi B. Sedangkan program kegiatan Pengembangan Proses Tender Bebas secara elektronik dan Pengadaan Barang dan Jasa secara e-procurement di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Sumenep, hanya dialihkan komisi. Yang semula dibahas di Komisi C dialihkan ke Komisi A. Hal serupa juga terjadi pada program kegiatan Analisa Dampak Lingkungan di RSUD Dr. Moh. Anwar yang semula di bahas di Komisi C, dialihkan ke Komisi D. Begitu juga dengan program kegiatan Analisa Dampak Lingkungan di Pasar Anom, yang semula dibahas di Komisi C dialihkan ke Komisi B. Sementara itu kemungkinan munculnya kembali program kegiatan yang telah dihapus Panitia Anggaran dan Tim Anggaran, juga tidak terlepas dari pantauan rapat koordinasi. Untuk mengantispasi hal itu, bersaman dengan ketetapan pengalihan, rapat koordinasi mentepakan pula larangan memunculan kembali progaram yang sudah dihapus. Rapat Koordinasi menyarankan, sebaiknya dilakukan penyempurnaan dengan kegiatan baru yang lebih menyentuh pada fokus lima prioritas pembangunan. Mengenai besaran plafon anggaran, rapat koordinasi menetapkan agar Komisi-komisi segera menetapkan perkiraan perubahan besaran plafon sementara. Perkiraan tersebut dimaksudkan agar plafon tidak melebihi hasil kesepakatan Panitia Anggaran dan Tim Anggaran. Penetapan perubahan plafon anggaran sementara per komisi dilaporkan pada rapat koordinasi ke 2 Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi yang rencananya akan dilaksanakan Jum'at 12 Mei mendatang.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi DPRD Sumenep)