Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-11-2007
  • 494 Kali

Sejumlah Sekdes Tak Penuhi Persyaratan Untuk Diangkat PNS

Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 110 Sekretaris Desa dari 328 Desa se Kabaputen Sumenep, tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai janji pemerintah, bahwa Sekretaris Desa akan diangkat sebagai PNS jika memenuhi kreteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2007. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syamsul Huda mengatakan, Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan, penyebabnya diantaranya, mereka berstatus Plt, usia melebihi 51 tahun, Sekretaris Desa telah diangkat menjadi PNS dan meninggal dunia. Sedangkan Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan PP tersebut sebanyak 218 Sekretaris Desa, pihaknya saat ini telah memasukkan data ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kabupaten Sumenep untuk memproses pengangkatannya. Syamsul Huda menerangkan, Pemerintah Kabupaten tidak akan tutup mata atas pengabdian Sekretaris Desa yang tidak bisa menjadi PNS, sebab pihaknya melalui APBD 2008 akan mengupayakan uang pesangon. Namun yang jelas pemberian pesangon bagi Sekretaris Desa yang gagal menjadi PNS itu disesuaikan dengan masa kerja, dimana masa kerja dari 1 tahun hingga 5 tahunnya sebesar Rp. 5 juta dan masa kerja 20 tahun lebih sebesar Rp. 20 juta. Syamsul Huda menambahkan, untuk mengisi kekosongan 110 Sekretaris Desa, Pemerintah Kabupaten akan menempatkan Pegawai Negeri Sipil sebagai Sekretaris Desa. ( Yasik, Esha )