News Room, Kamis ( 04/09 ) Sebanyak 16 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal asal Kepulauan Kangean, Sumenep, dipulangkan paksa dari Malaysia. Mereka tiba di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Kamis (04/09) sekitar pukul 08.00 WIB, dari Ujung Perak, Surabaya. Puluhan TKI ilegal yang dipulangkan paksa itu, mayoritas tidak melalui jalur resmi, sehingga terpaksa menjalani hukuman di Negeri Jiran Malaysia. Menurut pengakuan salah seorang TKI ilegal, Piyasa Harudin (21), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, sebelum dipulangkan ke Indonesia, dirinya ditangkap oleh petugas di Malaysia dan dihukum selama sepekan. Dengan penangkapan tersebut, ia mengaku tidak akan kembali lagi ke Malaysia. “Saya kapok kembali ke Malaysia. Selain sudah ditahan, saya tidak dibayar selama 3 bulan bekerja menjadi tukang masak di restauran,â€Âkatanya. Ia juga mengatakan terpaksa menjadi TKI ilegal, karena diiming-imingi gaji besar, tiap hari katanya dibayar mencapi 40 ringgit, atau sekitar Rp. 100.000,00 per-hari. “Tapi kenyataannya, saya malah tidak dibayar,â€Âterangnya. Hal serupa juga diungkapkan Minatu (24), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kangean. Ia mengaku, dalam pemberangkatan menjadi TKI tidak melalui jalur resmi, tapi langsung membayar kepada tekong (calo), sebesar Rp. 3,5 juta. Karena itu, kedepan jika dirinya ingin menjadi TKI lagi, akan melalui jalur resmi, agar bisa lebih tenang dalam bekerja. Sementara itu, Kasie Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabuapten Sumenep, Arief Prayitno mengatakan, untuk menangani 16 TKI ilegal yang dipulangkan itu, akan diberi bantuan transportasi pemulangan ke kampung halamannya. “Besarannya mencapai Rp. 100.000,00 per-TKI, yang akan digunakan untuk pembelian tiket, biaya penginapan dan konsumsi,â€Âujar Arief, dikantornya Jalan Lingkar Barat, Sumenep, Kamis (04/09). Ia menjelaskan, ke 16 TKI ilegal tersebut, saat ini diamankan di penginapan pelabuhan Kalianget, sambil menunggu kapal menuju kepulauan Kangean, Sumenep. ( Nita, Esha )