News Room, Jum’at ( 20/08 ) Sebanyak 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dipulangkan paksa dari Negeri Jiran Malaysia, pada awal pekan bulan Ramadhan 1431 Hijriyah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, sebagian besar para TKI yang dipulangkan paksa itu tidak mengantongi uang. “Mereka yang bekerja antara 1 sampai 3 tahun tidak mendapatkan gaji penuh, sehingga mereka pulang tanpa membawa uang,”kata H. Madani, pada wartawan di kantornya, Jum’at (20/08). Untuk itu, kata H. Madani, pihaknya telah memberi ongkos pulang bagi para TKI ke kampung halamannya sebesar Rp. 75.000,00 per-orang. “Besaran ongkos tersebut, sesuai kemampuan Pemerintah Kabutapen Sumenep. Dalam artian, kami tidak akan memberikan ongkos melebihi ketentuan, meski ada sebagian TKI yang dipulangkan paksa itu sedang berpuasa,”ujarnya. H. Madani mengungkapkan, kepulangan TKI ilegal ini, sudah diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. ( Nita, Esha )