News Room, Jum’at ( 22/08 ) Dari 21 kios jamu dan toko obat di kawasan seputar Kota Sumenep yang telah mengantongi perijinan hanya satu toko saja, sedangkan yang lain hingga saat ini belum mengurus perijinannya. Kepala Bidang Farmasi dan Pengawasan Obat Dinas Kesehatan Sumenep, dr. Khusnul Arif mengatakaan, pihaknya telah memberikan pembinaan agar pengusaha kios jamu dan toko obat untuk mengurus perijinannya, karena dalam proses perijinan tidak terlalu rumit, pemilik kios jamu dan toko obat bisa mengurus ijinnya sendiri-sendiri atau bergabung dengan toko yang lain. Kios jamu dan toko obat bisa menggabung perijinan usahanya, karena salah satu persyaratannya terasa memberatkan, yakni harus ada tenaga apoteker yang bertanggung jawab atas obat-obatan yang dijual belikan. "Kalau biaya ijinnya sangat murah, hanya Rp. 50.000,00, tapi biaya tenaga opeteker yang mahal, karenanya pemilik toko jamu dan obat bisa menggabung ijin usahanya untuk meringankan beban biayanya,"tegasnya. Menyinggung keamanan konsumen terhadap jual beli jamu dan obat khusus bagi toko yang belum berijin, dr. Khusnul Arief menyatakan, untuk memantau peredaran jamu dan obat ditoko-toko tersebut, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan agar jamu, obat-obatan yang dijual, khususnya obat bebas dan melarang menjual obat yang terlarang, misalnya obat daftar G. ( Yasik, Esha )