Sumenep-Kominfo News Room : Sekretaris Desa yang lulus persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ijazah setingkat SD harus melanjutkan kejenjang pendidikan setingkat SMA. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syamsul Huda mengatakan, Sekretaris Desa yang berijazah setingkat SD harus mengikuti Kejar Paket B dan melanjutkan ke Kejar Paket C, sedangkan Sekretaris Desa yang berijazah setingkat SMP hanya melanjutkan ke Kejar Paket C saja. Untuk penyertaan ijazah Sekretaris Desa tersebut, Pemerintah Daerah akan membantu pembiayaannya melalui APBD. Syamsul Huda menyatakan, untuk alokasi dana bantuan kepada Sekretaris Desa, pihaknya tidak bisa memastikan berapa kebutuhan dananya, sebab masih dalam tahap perhitungan, namun perkiraan kebutuhan dana Sekretaris Desa itu membutuhkan sebesar Rp. 1 juta. Sementara itu, sebanyak 110 Sekretaris Desa dari 328 Desa se Kabupaten Sumenep, tidak memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2007. Sedangkan Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan PP tersebut sebanyak 218 Sekretaris Desa, yang saat ini telah memasukkan data ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kabupaten Sumenep untuk memproses pengangkatannya. ( Yasik, Esha )