News Room, Sabtu ( 18/06 ) Dari 328 Desa, hanya puluhan Desa yang baru mengajukan proses pencairan Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) triwulan II tahun 2011. Data Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Desa yang mengajukan pencairan TPAPD triwulan II itu sebanyak 71 Desa yang teserbar di sejumlah Kecamatan. Kepala Bagain Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, Sabtu (18/06) mengatakan, dari 71 Desa yang sudah mengajukan pencairan dana TPAPD triwulan II, diantaranya sebanyak 36 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan daratan sudah mencairkan dana TPAPD, sedangkan sisanya sebanyak 35 Desa, masih dalam tahap proses pencairan dana TPAPD. Hanya saja, meski sejumlah Desa sudah mengajukan dan mencairkan dana TPAPD triwulan II, namun masih ada Desa yang belum mencairkan dana TPAPD trwiulan I teraasuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar 60 persen. ”Sebanyak 10 Desa hingga saat ini belum mengajukan persyaratan pencairan TPAPD triwulan I dan ADD tahap I. Desa tersebut belum mencairkan TPAPD dan ADD, karena ada masalah di Desa, seperti Kepala Desa dan BPD yang bermasalah, dan tidak ada Kepala Desanya,”tegasnya. Ferdiansyah Tetrajaya menyatakan, pihaknya sudah meminta Desa yang belum mencairkan TPAPD dan ADD segera untuk mengajukan proses pencairannya, sebab anggaran tersebut bukan hanya untuk perangkat Desa saja, namun khusus anggaran ADD untuk pembangunan Desa, sehingga jika ADD belum cair, bisa menghambat pembangunan di Desa. Untuk pencairan dana ADD tahap II sebesar 40 persen dari anggaran ADD masing-masing Desa, baru dilakukan oleh 20 Desa se Kabupaten Sumenep. ADD masing-masing Desa terendah sebesar Rp. 54 juta, dan tertinggi sebesar Rp. 116 juta,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )