Media Center, Selasa ( 15/08 ) Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Desa (Kades) harus seirama dan mampu bersinergi dengan perangkat yang lain, sehingga dapat menentukan skala prioritas penggunaan anggaran dan pembangunan Desa, serta pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Camat Kota Sumenep, Drs. H. Junaidi, M.Si pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di Aula Kantor Camat Kota setempat, Selasa (15/08).
Ia mengatakan, melalui rapat koordinasi ini segala persoalan yang ada di Desa bisa diselesaikan secara bersama-sama dengan mengedepankan aspirasi masyarakat. Salah satu potret sebuah idaman yang mandiri adalah guyung rukun, religius, damai, tentram, dan sejahtera.
Selanjutnya ada 3 poin penting yang harus diperhatikan terkait Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yakni Penguatan Peran Dades dan perangkat Desa, optimalisasi anggaran Desa dalam konteks hak dan kewajiban masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintah dan keuangan Desa. ( JuP-01, Fer )