Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2009
  • 284 Kali

Sekretaris Desa Sebagai Mitra Kepala Desa

News Room, Senin ( 19/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 83 Sekretaris Desa (Sekdes). Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM memberikan secara simbolis kepada perwakilan Sekretaris Desa dan dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan di Gedung KORPRI Sumenep, Senin(19/01). Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengatakan, meski Sekretaris Desa statusnya sudah berubah menjadi PNS, namun tugas dan fungsinya sama dengan sebelumnya, sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan Desa. Seketaris Desa mempunyai tugas utama menangani administrasi Desa dan administrasi pengelolaan keuangan Desa. ''Selain itu, Sekretaris Desa juga memberikan masukan dan saran pada Kepala Desanya, sebab walaupun Kepala Desa dalam melakukan tindakannya sebagai peminpin Desa harus mereferensi pada ketentuan dan perundang-undangan, sehingga Seketaris Desa juga berhak memberikan masukan,"tegasnya. Bupati menyatakan, pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS secara otomatis, artinya Sekretaris Desa langsung menjadi PNS tanpa harus melalui proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti prajabatan. Terkait dengan Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai PNS mendapat uang pesangon dari Pemerintah Kabupaten yang besarannya bergantung dari masa kerja. Bupati berharap, Sekretaris Desa, khususnya yang sudah dinangkat menjadi PNS, semakin meningkatkan kinerja, bahkan lebih profesional. ( Yasik, Esha )