News Room, Rabu ( 29/04 ) Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, berhasil mengamankan 6 tersangka narkoba. Ke 6 tersangka itu berinisial AS, ZN, WA, MS, AR, dan AZ.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman menjelaskan, para tersangka narkoba tersebut merupakan penangkapan selama bulan April 2015, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Ke 6 tersangka berhasil kami ringkus di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda selama bulan April 2015,”kata Jaiman, Rabu (29/04).
Ia menerangkan, untuk tersangka AS (23), warga Pabian, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap di halaman Kantor KPU, Desa Kebunagung. Ia merupakan honorer salah satu SKPD Pemkab Sumenep dengan barang bukti narkoba seberat 0,78 gram.
Tersangka ZN (35) warga Bulaan, Kecamatan Batuputih dan WA (29), warga Larangan Barma, Kecamatan Batuputih ditangkap di Jalan Manikam, Bangselok dengan barang bukti 0,35 gram.
Kemudian tersangka MS (59), warga jalan KH. Ach. Sajjad, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap di Pamolokan dengan barang bukti narkoba seberat 0,75 gram, dan tersangka AZ (27), warga Desa Batubelah Barat, Kecamatan Dasuk, ditangkap di Jalan KH. Mansyur, Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Yang bersangkutan berstatus PHL di Satpol PP Sumenep dengan barang bukti 0,82 gram.
“Saat ini mereka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Jaiman mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, dari ke 6 tersangka itu, satu di antaranya, yakni ZN (35) merupakan pengedar. Sedangkan yang lain diketahui sebagai pengguna.
“Untuk 5 dari 6 tersangka itu yang merupakan pengguna dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan 1 tersangka yang merupakan pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )