Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-01-2012
  • 345 Kali

Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

News Room, Rabu ( 04/01 ) Mulai 2012 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka. Instruksi baru tersebut dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Menteri PAN-RB, Azwar Abu Bakar menegaskan, ketentuan itu dikeluarkan menyusul adanya sejumlah kasus rekening gendut milik PNS muda yang dicurigai hasil korupsi. “Laporan harta kekayaan ini bersifat wajib bagi semua PNS. Tidak ada yang tidak. Yang jadi masalah selama ini karena memang tidak dijalankan,”ujar Azwar kepada Indopos (Jawa Pos Group) setelah penandatanganan dokumen penetapan kinerja para deputi dan sekretaris kemenerian di lingkungan Kementerian PAN-RB kemarin (03/01). Menurut Azwar, secara teknis, laporan kekayaan itu tidak diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana penyelenggara negara. Tetapi, ke sejumlah instansi yang telah ditunjuk, mulai Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), hingga inspektorat di instansi setiap PNS. “Dengan sendirinya, kalau atasan sudah tahu, bisa lebih ketat mengawasi. Jadi, pengawasannya bisa dilakukan langsung dari atasan ke bawahan, bisa juga oleh lembaga keuangan,”jelasnya. Soal rekening PNS, standar jumlah berapa yang patut dicurigai ? “Ya bergantung. Pastinya, yang rekeningnya besar-besar lah. Tetapi, yang perlu diingat, penyimpangan dana itu kan tidak harus yang besar-besar. RP. 100 juta, Rp. 50 juta, bahkan ada yang Rp. 20 juta. Jadi, bergantung golongannya juga,”ungkapnya. Menurut Azwar, ada dua pendekatan yang perlu digunakan untuk menelusuri praktik korupsi atau penyimpangan dana PNS. Yakni, korupsi dalam angka yang besar serta korupsi massal. “Tetapi, kuncinya itu dilaporan, sehingga bisa memudahkan pengawasan. Itu saja,”tegasnya. ( Jawa Pos, Fery )