Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-11-2011
  • 687 Kali

Sengketa Hutan Desa Sawah Sumur Harus Ditempuh Jalur Hukum

News Room, Kamis ( 24/11 ) Terkait permasalahan rebutan antara lahan hutan PT. Perhutani dengan Tanah Desa (TN) di Desa Sawah Sumur Kecamatan Kangayan, belum mendapat jalan keluar. Sebab, berdasarkan surat jawaban dari PT.Perhutani menanggapi surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap di klaim merupakan areal kawasan hutan. Tidak ada jalan lain apabila sama-sama mempertahankan satutus lahan tersebut harus dengan menempuh jalur hukum. Sehingga, persoalan rebutan lahan itu bisa diselesaikan melalui putusan hukum yang ada. “Jadi, harus dengan jalur hukum, karena Perhutani tetap mengaku itu merupakan areal kawasan hutan, sedangkan Desa berdasarkan bukti penguasaan yang awalnya merupakan Tanah Negara berdasarkan peta Desa tahun 1932,”ujar Kasubsi Penetapan Hak BPN Sumenep, Wahyu Sudjoko, Apd, MH, usai pertemuan di Komisi A DPRD Sumenep tadi siang, Kamis (24/11). Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Moh. Saleh usai melakukan hearing bersama BPN, Perangkat Desa Sawah Sumur, dan Bagian Hukum Setkab Sumenep, berharap salah satu alternatif untuk menyelesaiakn sengketa lahan tersebut yakni dengan jalur hukum. Karena itu tegas H. Moh. Saleh sambil proses hukum berjalan, nantinya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum untuk menfasilitasi persoalan tersebut karena juga terkait dengan masyarakat yang tidak mampu, agar bisa menfasilitasi dalam proses hukumnya. “Disamping itu, sambil menunggu proses hukum Pemkab Sumenep juga diharapkan untuk melakukan pendataan terhadap data tanah negara sehingga persoalan seperti itu tidak terulang kembali,”pungkasnya. ( Ren, Esha )