News Room, Jum’at ( 11/04 ) Maraknya masyarakat Sumenep memakai sepeda electric atau sepeda charge di jalan umum, membuat Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Sumenep mengambil tindakan tegas, dengan melarang sepeda electric itu dioperasikan di jalan raya atau umum. Sebab, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas, bahwa sepeda electric itu hanya diberlakukan untuk wilayah perumahan saja. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Suswandi menerangkan, larangan bagi sepeda electric dipakai di jalan umum itu, selain merupakan larangan dalam UU Nomor 14 tahun 1992, tapi juga untuk menghindari terjadinya pro dan kontra, antar pengendara sepeda motor, karena pengendara sepeda electric tidak dimemakai helm, sedangkan pengendara sepeda motor harus menggunakan helm. Bahkan, larangan itu juga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Jika pengemudi sepeda electric mengalami kecelakaan di jalan, tidak akan mendapat santunan, sebab tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Pemilik sepeda electrik itu kan tidak bayar pajak, tapi kecepatanya 40 kilometer- per-jam. “Ya, kami himbau, jika memang terpaksa akan dipakai di jalan umum, harus menggunakan helm standart,†ujarnya. Suswandi berharap kepada semua pihak, baik Kepala Sekolah maupun orang tua, agar ikut menyukseskan langkah dari Satlantas tersebut. Sebab, penegakan hukum tentang Tertib Berlalu Lintas itu bisa dikatakan berhasil, jika terjalin kerjasama yang baik. “Penegakan hukum bukan hanya tanggung-jawab aparat kepolisian saja, tapi semua pihak,†tegasnya. ( Nita, Esha )