News Room, Senin ( 30/08 ) Tak kunjung keluarnya sertifikat tanah milik 3 orang warga Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, hingga 10 tahun, membuat Kepala Desa setempat, bersama anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, pada Senin (30/08) pagi, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep. Kepala Desa Juruan Laok, Asbari menjelaskan, pengurusan sertifikat tanah milik warganya itu, sudah dilakukan sejak tahun 2001, melalui petugas BPN Sumenep, bahkan sudah diukur dan membayar biaya pengukuruan tanah sebesar Rp. 250.000,00. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya. “Alasannya ada yang tidak dibayar, padahal semuanya bayar setiap orang Rp. 250.000,00. Kami terpaksa kesini untuk meminta ada realisasi dari BPN, agar bertanggung jawab terhadap pengurusan sertifikat tanah tersebut,”kata Asbari, pada wartawan di Kantor BPN Sumenep, Senin (30/08). Kedatangan Kades Juruan Laok bersama anggota KPP Jawa Timur, diterima oleh Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Sumenep, Joko Pulunggono. Sementara, Kepala Divisi Konsultasi dan Advokasi KPP Jawa Timur, Agus Widiarta, usai melakukan pertemuan dengan BPN Sumenep, mengatakan, bahwa petugas BPN yang menerima berkas dari Kades Juruan Laok, pada tahun 2001 tersebut mengakui, sehingga menghasilkan 2 kesepakatan. “Pertama, pendaftaran itu harus masuk ke BPN Sumenep maksimal 2 pekan sejak Senin (30/08) ini. Dan, untuk biaya wajib ditanggung petugas BPN, karena yang bersangkutan sudah membayarnya pada tahun 2001 lalu,”ujarnya menambahkan. Menanggapi hal itu, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Sumenep, Joko Pulunggono, menyatakan secepatnya memproses sertifikat tanah itu, jika berkas-berkasnya sudah masuk ke BPN. “Kami yakin, persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan ditangani dengan baik,”ungkapnya. ( Nita, Esha )