Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-04-2008
  • 420 Kali

Sidang Lanjutan Pra-Peradilan Hadirkan 3 Saksi

News Room, Jum’at ( 04/04 ) Sidang lanjutan perkara pra-peradilan, yang mendudukkan Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan dan Kapolsek Kangean, AIPTU Didit Suhendrioyanto, sebagai termohon 1 dan 2, terus bergulir. Sidang dengan agenda pembuktian itu, berlangsung Jum’at pagi (04/04) di Pengadilan Negeri Sumenep yang dihadiri masing-masing kuasa hukum, baik kuasa hukum pemohon maupun kuasa hukum para termohon. Dalam sidang pembuktian itu, kuasa hukum pemohon, Athoilah, SH menghadirkan tiga orang saksi, yakni Nursani (29) sebagai istri pemohon M. Iksan, kemudian Khairun (30) dan Samali (20) masing-masing sebagai tetangga pemohon, ketiga warga Dusun Gili-gili Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa. Untuk menghindari kesaksian palsu, maka ketiga orang saksi itu mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim yang di ketuai Suprapto, SH, kemudian sidang dilanjutkan. Saksi pertama yang diadili di persidangan itu, yakni Nursani, kemudian Khairun dan Samali. Kuasa Hukum Pemohon, Athoilah, didepan persidangan mengatakan, tiga orang saksi itu merupakan saksi kunci atau saksi utama dari peristiwa penembakan yang dilakukan aparat Polsek Kangean pada 26 Januari 2008 lalu. Hal itu, terbukti dalam persidangan, ketiga saksi itu terutama istri pemohon, sudah menceritakan kronologis kejadian penembakan mulai datangnya 8 orang yang mengenakan baju preman hingga terjadi peristiwa penembakan tersebut. “Tiga orang saksi itu sudah mengaku dengan kasat mata melihat peristiwa penembakan itu,“ ujarnya. Ironisnya lagi, Athoilah menerangkan, berdasarkan keterangan dari tiga orang saksi itu, bahwa 8 orang yang berpakaian preman itu tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan sebagai aparat kepolisian, sehingga membuat ketakutan pemohon yang berupaya menyelamatkan diri, dengan naik ke atas plafon. Namun, usaha itu sirna, karena 8 orang yang berada di dalam rumah pemohon, langsung meluncurkan timah panas yang tepat mengenai kaki kanan pemohon. “Sampai sekarang, keluarga pemohon belum menerima surat perintah penangkapan, jadi alasan penangkapan itu tidak sesuai presedur hukum, “ tegasnya. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Suprapto, SH mengatakan, setelah menyimak hasil persidangan dari keterangan para saksi, dan masing-masing kuasa hukum, baik pemohon maupun para termohon, akan memberikan kesimpulan pada sidang berikutnya, maka sidang dilanjutkan pada Senin (07/04) mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. ( Nita, Esha )