News Room, Selasa ( 08/04 ) Sidang lanjutan perkara Pra-Peradilan, yang dilaksanakan Selasa pagi (08/04) di Pengadilan Negeri Sumenep, dengan Pemohon M. Eksan dan para Termohon’ Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan beserta Kapolsek Arjasa, AIPTU Didit Suhendriyanto, berlangsung singkat. Sebab, berkas kesimpulan yang diajukan masing-masing kuasa hukum, baik Kuasa Hukum Pemohon, yang dipercayakan kepada Athoilah, Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Kuasa Hukum para Termohon, yang dimandatkan kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, Kanit Pidter, AIPTU Karsono dan Kanit Pidkor, AIPTU Sujarman, tidak dibacakan. Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, Suprapto, SH, mengatakan, pembacaan kesimpulan dari para kuasa hukum itu, akan dilakukan pada sidang berikutnya. Karena, proses persidangan itu harus selesai dalam jangka waktu 7 hari. “Ya pembacaan kesimpulan itu, akan dijadikan satu pada saat putusan, pada Kamis besok (10/04),†ujarnya. Suprapto menjelaskan, keputusan mengenai sidang lanjutan dengan agenda putusan itu, yang akan dilaksanakan 10 April nanti, tidak menyalahi aturan. Sebab, jika dihitung dari sidang pertama, yakni Kamis 3 April kemarin, sudah benar. Artinya, hari Sabtu dan Minggu itu tidak termasuk dalam hitungan hari, karena termasuk hari libur bukan hari efektif. “Sidang tadi, hanya penyerahan berkas kesimpulan saja, sedangkan pembacaannya akan dilakukan pada sidang selanjutnya,†tegasnya. ( Nita, Soek )