News Room, Rabu ( 17/02 ) Pemakaian narkotika jenis shabu kian meluas di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep. Salah satu nelayan warga Desa/Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean), Masyono (36), tertangkap tangan menyimpan shabu seberat 0,75 gram.
Tersangka ditangkap oleh Polsek Kangayan, pada Senin (15/02) malam sekitar pukul 20.15 Wib. "Saat ini tersangka sudah berada di markas Polres Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Rabu (17/02).
Ia menuturkan, penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai nelayan itu berdasarkan informasi dari warga setempat.
"Nah ketika dilakukan penggeledahan pada korban, ternyata benar shabu seberat 0,75 gram itu dibungkus dalam 2 kantong plastik masing-masing 0,30 dan 0,45 gram,"terangnya. Pemeriksaan terus dikembangkan, guna mengungkap barang tersebut didapat dari mana.
"Kita akan ganjar tersangka dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun,"ungkapnya. ( Nita, Esha )