Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-06-2006
  • 861 Kali

SINDIKAT PENCURIAN KABEL TELEPON DI MADURA, DIBEKUK

Sumenep-Kominfo News Room : 2 tersangka sindikat pencurian kabel telepon di wilayah Pulau Madura, berhasil diciduk jajaran Polres Sumenep, Jum’at malam (23/06) sekitar pukul 24.00 WIB, di Dusun Nang-nangan Desa Saronggi Kecamatan Saronggi. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, tersangka Syaiful (30) warga Jalan Teja Kelurahan Jung Cang-cang Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan, berhasil dibekuk, berawal ketika anggota Polsek Saronggi melakukan patroli di Dusun Nang-nangan Desa Saronggi. Karena, sesuai dengan instruksi dari Kapolres Sumenep kepada seluruh Polsek, untuk selalu melaksanakan patroli pada jam-jam yang dianggap rawan, mengingat selama 2 minggu tearkhir ini, sesuai dengan laporan dari PT. Telkom Sumenep sering terjadi kehilangan kabel telepon. Mualimin menuturkan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata tersangka mengetahui adanya aparat, sehingga berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap tersangka dan langsung di keler ke Mapolsek Saronggi. Dalam penangkapan itu, aparat berhasil menemukan kabel yang sudah diamankan tersangka sepanjang 100 meter. Mualimin menerangkan, ketika diperiksa tersangka tidak mengakui melakukan pencurian kabel telepon, sehingga Tim Resmob Polres Sumenep terpaksa turun tangan dan mendatangi Polsek Saronggi, untuk melakukan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Resmob, ternyata tersangka mengakui, bahwa telah mencuri kabel telepon tersebut. Bahkan, pencurian kabel telepon itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali di wilayah Kabupaten Sumenep, yakni di daerah Bluto, Saronggi dan Kapedi, serta satu kali di Kecamtan Blega Kabupaten Bangkalan. Lebih lanjut Mualimin menandaskan, tersangka juga bernyanyi, bahwa pencurian kabel telepon itu disuruh oleh Hambali (30) yang juga warga Kelurahan Jung Cang-cang Pamekasan, yang diketahui seorang Satpam PT. Telkom di wilayah Cabang Pamekasan. Mengetahui hal itu, Sabtu kemarin (24/06) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Resmob yang dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA, Tahir Sungkono meluncur ke rumah tersangka Hambali, untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di rumah tersangka, aparat langsung membekuk tersangka dan dikeler ke Mapolres Sumenep. Mualimin memaparkan, saat ini 2 tersangka berikut barang bukti berupa kabel telepon sepanjang 100 meter, 1 buah gergaji, dan senter diamankan di Mapolres Sumenep. Dijelaskan, 2 tersangka itu akan diancam hukuman selama 7 tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 362 dan 363 KUHP. Mualimim menambahkan, aparat akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kabel telepon tersebut, karena masih terdapat 1 orang, yakni MRS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep. ( Nita, Esha )