News Room, Kamis ( 14/11 ) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, Ir. Bambang Heriyanto, M,Si melalui Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan, Ir Ach. Salaf Junaidi mengungkapkan, adanya lahan pertanian abadi, yang lebih tepatnya diistilahkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), setidaknya ada 2 hal yang mendasari dalam ketentuannya, yakni Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sedangkan yang lebih khusus dan lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Dan sebagai langkah awal, saat ini telah terbentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dijelaskan, Perda RTRW di Sumenep ini juga merupakan kompilasi dengan yang di Jawa Timur, dengan Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dengan 2 aturan tersebut ditetapkan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan untuk Kabupaten Sumenep sebanyak 20.860,2 hektar, yang meliputi 12.573 hektar merupakan lahan LP2P non irigasi, dan sisanya 8.287,2 hektar merupakan LP2B irigasi. “Langkah perencanaan dan penetapan ini merupakan langkah awal dari 12 langkah yang harus dilalui oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,”jelasnya. Ditambahkan, ke 12 langkah tersebut, yakni perencanan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, kemudian peran serta masyarakat. Ditatanan perencaan dan penetapan, dengan ditetapkan Perda RTRW Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep didalamnya termasuk LP2B. Untuk itu, kedepan diperlukan sinkronisasi atas data yang ditetapkan dengan kondisi yang sudah ada. “Sebab selama bumi berputar, perubahan tetap akan terjadi, perubahan alih fungsi lahan juga tetap terjadi dengan adanya pembanguan dan sebagainya,”tambahnya. Karena yang terjadi, misalnya sebelum pemberlakukan RTRW telah ditetapkan oleh perijinan, sehingga perlu adanya singkroniasi dengan sektor terkait. Dan dalam pertemuan di Propinsi maupun di Bakorwil Madura di Pamekasan, disepakati Bappeda di Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, perlu melakukan sinkronisasi di tahun 2014. “Nantinya diharapkan adanya LP2B hingga per-Kecamatan dan Desa, bahkan perlu tindak lanjuti per-Dusun dan per-Kelompok Tani, sehingga diketahui setiap petak sawah dengan masa dan punya siapa serta tercantum bay name by adrees,”pungkasnya. ( Ren, Esha )