Sumenep-Infokom News Room : Dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 1827/C/MM/2005 tentang Penerimaan siswa baru tahun 2005, nampaknya sangat meringankan beban para siswa yang tidak lulus Ujian Nasional beberpa waktu lalu. Pasalnya siswa yang tidak lulus Ujian Nasional pada periode kesatu tersebut dapat mendaftarkan diri kesatuan Pendidikan yang lebih tinggi. Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep H. Moh. Rais S.Pd, M.Si saat dikonfirmasi News Room, Rabu (06/07). Menurut H. Moh. Rais bagi siswa yang tidak lulus itu dapat mendaftarkan diri kesekolah yang lebih tinggi dengan status penerimaan bersyarat. Artinya menurut H. Moh. Rais siswa yang tidak lulus itu dapat diterima disekolah yang lebih tingi dari Pendidikan sebelumnya, apabila siswa tersebut telah dinyatakan lulus setelah mengikuti Ujian Nasioanal tahap kedua. Oleh karena itu dengan terbitnya SE. Dirjen Dikdasmen itu, Kepala Sekolah baik SMP maupun SMA dalam penerimaan siswa baru ( PSB ) tahun ini untuk bersikap arif dan bijaksana, sehingga PSB itu tidak diskriminatif terhadap siswa. Lebih lanjut H. Moh. Rais menuturkan agar penerimaan siswa baru tahun ini dapat berjalan sesuai harapan semua pihak, maka Dinas Pendidikan akan melakukan pemantuan ke masing-masing Lembaga Pendidikan di daerahnya. Seperti yang di informasikan sebelumnya, adanya ketentuan standar nilai minimal pelulusan 4,26 nampaknya sedikit siswa SMP yang dinyatakan tidak lulus se Kabupaten Sumenep berjumlah 312 siswa. Sedangkan untuk tingkat SMA seluruhnya berjumlah 64 siswa yang terdiri dari 6 siswa untuk jurusan IPA dan 58 siswa jurusan IPS.( Yasik, Im )