Sumenep-Infokom News Room : SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian tempat ibadah masih dalam proses penyempurnaan. Minggu depan dijadwalkan pembahasan penyempurnaan SKB itu dengan perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha. “Pembahasan revisi SKB itu mengalami kemajuan, dan sebelumnya telah dilakukan tiga kali pertemuan dengan Majelis Agama�, kata Dirjen Kesatuan Kebangsaan Departemen Dalam Negeri, Soedarsono, saat melantik Badan Pengurus Bakom Penghayatan Kesatuan Kebangsaan (PKB) periode tahun 2005-2010, di Jakarta, Jum’at (02/12). Menurut Soedarsono, penyempurnaan SKB itu dilaksanakan dengan mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai pihak, seperti tokoh-tokoh agama. Sebelumnya Menteri Agama, M. Maftuh Basyuni menyebutkan, pemerintah tengah menyempurnakan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/mdn-mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparat Pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya. Menurut Basyuni, menanggapi sikap pro dan kontra tentang SKB itu di masyarakat, Departemen Agama telah melakukan kajian ulangt terhadap SKB tersebut. Berdasarkan hasil kajian itu diketahui, SKB tersebut mengandung kalimat-kalimat yang multitafsir, karena itu, maka SKB yang berumur 36 tahun itu perlu disempurnakan. ( KCM, Esha )