Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-07-2011
  • 547 Kali

SKPD Sumenep Bersikap Hati-hati Beberkan DPA, SPJ, Dan LHKPN

News Room, Rabu ( 27/07 ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumenep, bersikap hati-hati menyikapi permintaan dari elemen masyarakat, termasuk membeberkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumenep, Drs. Miftahol Karim, MM menjelaskan, sejumlah SKPD tidak ada yang mau mengabulkan permintaan terkait SPJ, LHKPN dan Dokumen Kontrak. Sebab permintaan itu dinilai tidak lazim. “Permintaan tersebut dilayangkan oleh LSM Gebrak. Sebagian besar SKPD enggan memberikan, karena permintaan mengenai DPA, SPJ dan LHKPN selama ini belum ada. Kami merasa heran saja, permintaannya nyeleneh,”kata Miftahol Karim, diruang kerjanya di Sumenep, Rabu (27/07). Menurut Miftahol, ketidak sanggupan SKPD memberikan DPA, SPJ dan LHKPN, dikarenakan semua permintaan itu masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektur, BPK dan KPK. Apalagi menyangkut keuangan, para SKPD lebih berhati-hati sebab diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. “Biasanya, kalau pemeriksaan selesai dilakukan baru akan diumumkan ke publik. Kami tidak menduga persoalan ini disengketakan hingga ditangani Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur,” terangnya. Sebelumnya, KIP Jawa Timur menyikapi sengketa informasi yang dilaporkan LSM Gebrak dengan memeriksa 12 SKPD Sumenep dan instansi vertikal yakni Pengadilan Agama setempat, pada tanggal 19 Juli 2011. Ke 12 SKPD yang diperiksa KIP Jatim, yakni Dinas PU Pengairan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Peternakan, Disperindag, Bappeda, PU Bina Marga, Dinas Kesehatan, DPPKA, Dinas Sosial, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep. ( Nita, Esha )