Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-03-2009
  • 417 Kali

Soal Lahan Mangrove, Diselesaikan Sesuai Kesepakatan

News Room, Selasa ( 17/03 ) Soal Sengketa lahan Mangrrove di perbatasan Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget dan Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, hendaknya bisa diselesaikan dengan baik, sesuai kesepakatan bersama yang telah direkomendasikan pada pertemuan bersama antara masyarakat, pihak PT. Garam dan beberapa Instansi terkait lainnya beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Drs. Moh. Hanafi, kepada sejumlah wartawan tadi siang. Menurutnya, perselisihan soal lahan tanaman mangrove yang sudah terjadi sejak 2008 lalu itu dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengormbankan pihak manapun. “Sebelumnya juga sudah ada kesepakatan bersama dengan 5 poin kesepakatan, diantaranya, agar dilakukan musyawarah dengan pihak-pihak terkait, menyelesaikan persoalan yang terjadi, agar tidak berkepanjangan,” ujar Hanafi. Sebab, salah satu sisi, selama ini masyarakat yang sudah kadung mencari penghasilan dilahan tersebut, membutuhkan lahan itu, disamping sebagai pemeliharaan ekosistem alam. Sedangkan, beberapa pohon mangrove yang sudah ditebangi hendaknya ditanami kembali. Sementara soal sewa lahan yang sudah kadung dilakukan oleh oknum, maupun adanya pencatutan tanda tangan salah seorang pejabat dan segala macam, hendaknya secepatnya diselesaikan dengan cara arif dan bijaksana. Jadi setelah dilakukan rapat beberapa waktu lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan seperti itu, namun ketika saat ini masyarakat kembali mempersoalkan hal itu, berarti belum ada penyelesaian atas rekomendasi yang telah disepakati dalam pertemuan bersama itu. ( Ren, Esha )