Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2010
  • 469 Kali

Sosialisasi ADD Dan TP-APBDes Di Desa Dungkek Dan Jadung

News Room, Selasa ( 29/06 ) Berdasar pada pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber pada Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDes, sepenuhnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Desa yang mengacu pada Keputusan Bupati. Hal tersebut disampaikan Camat Dungkek diwakili Kasie Pemerintahan, Ali Dafir, SE ketika memberikan materi pada acara sosialisasi ADD dan Tim Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (TP-APBDes), Senin kemarin (28/06) di Desa Dungkek dan Jadung. Ali Dafir menjelaskan, pada pasal 22 tersebut disebutkan bahwa ADD itu digunakan untuk belanja aparat Desa sebesar 30 persen, dan sebesar 70 persen digunakan untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, ADD untuk Desa Dungkek sebesar Rp. 50 juta, dan TP-APBDes sebesar Rp. 21 juta, sedangkan ADD untuk Desa Jadung sebesar Rp. 48.642.000,00, dan TP-APBDes sebesar Rp. 42 juta. Dari jumlah itu akan diberikan sebagai honorarium kepada para perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Des (BPD). ( JuP-16, Esha )