Sumenep-Kominfo News Room : Seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus membantu Wakil Bupati dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM, saat memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 24 Tahun 2005, tentang Pemberian Tugas Kepada Wakil Bupati Sumenep, di Graha Adirasa, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (26/07) pagi tadi. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep mengatakan, dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2000, tentang Tugas dan Wewenang Wakil Bupati Sumenep beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun tugas Wakil Bupati Sumenep sesuai Peraturan Bupati tersebut, antara lain dalam bidang Pemerintahan Daerah, bidang Hukum, bidang Kesejahteraan Rakyat, bidang Kepegawaian Daerah dan bidang Pengawasan. Namun pelimpahan wewenang kepada Wakil Bupati tersebut hanya untuk kegiatan rutin dan pengawasan. Sedangkan untuk penentuan kebijakan tetap ditangani oleh Bupati Sumenep. Selanjutnya, H. Fen A. Effendy Said berharap, agar Peraturan Bupati ini harus di back-up oleh seluruh aparatur bawahannya. Sekdakab juga mengingatkan bahwa saat ini aparatur pemerintah selalu menjadi sorotan, sehingga pelaksanaan APBD harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. ( Adjie, Esha )