Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-10-2010
  • 437 Kali

Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau Digelar Di Beberapa Kecamatan

News Room, Kamis ( 14/10 ) Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara/daerah untuk membiayai pembangunan nasional. Sebagai pajak negara, cukai dibebankan kepada pemakainya (pemakai produk/barang) dan bersifat selektif serta perluasan pengenaannya berdasarkan sifat dan karakteristik objek cukai. Pengenaan cukai salah satunya dikenakan pada produk hasil tembakau, dalam hal ini rokok. Rokok dikenai cukai karena pemakainya atau konsumennya yang banyak dan konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. “Untuk sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau tahun 2010, sebagian sudah dilakukan dan sebagian sedang berlangsung,” kata Kepala DPPKA Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM, ketika membuka acara sosialisasi di Kecamatan Kota Sumenep, Senin (11/10) lalu. Melalui media massa maupun publikasi billboard (baliho raksasa) sudah dilakukan sejak awal tahun 2009 lalu. Dan beberapa hari terakhir, DPPKA telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan sebagian tengah berlangsung di beberapa daerah, yaitu di 19 Kecamatan daratan. Kegiatan sosialisasi cukai hasil tembakau juga telah dilaksanakan di Kecamatan Guluk-guluk, Dasuk dan Lenteng. Pada acara sosialisasi di Kecamatan Guluk-guluk dan di Kecamatan Dasuk, Kepala Kantor Bea Cukai Kalianget, Abubakar, mengatakan, setiap pabrik rokok harus memiliki NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai), sesuai dengan pasal 50 UU No. 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai. Dalam ketentuannya disebutkan, bahwa setiap orang tanpa memiliki NPPBKC menjalankan kegiatan pabrik hasil tembakau dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun, dan denda minimal 2 kali maksimal 10 kali nilai cukai seharusnya, atau antara Rp. 20-200 juta. Sementara di Kecamatan Lenteng, Dasuk, dan Kecamatan Tim Sosialisasi cukai hasil tembakau DPPKA, kepada seluruh yang hadir mengatakan, bahwa cukai hasil tembakau sungguh sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat sendiri. Camat Lenteng, H. Moh. Bahri, S.Sos, M.Si, mengataklan bahwa keberhasilan tembakau merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep. Sedangkan Camat Dasuk, yang diwakili Sekretarisnya, Ach. Laily Maulidy dalam acara sosilaisasi di wilayahnya mengatakan, kalau dulu tembakau terkenal dengan istilah daun emas (golden leaf) dan menjadi primadona masyarakat petani khususnya di Kabupaten Sumenep, saat ini semuanya terbalik. ( JuP-23, 07, 21, Adjie )