News Room, Senin ( 16/10 ) Menindak lanjuti Keputusan Bupati Sumenep tentang Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep, bertempat di Pendopo Kantor Camat Saronggi, Senin kemarin (15/10) dilaksanakan sosialisasi DBHCHT 2012. Kepada para petani dan para pengusaha pelinting rokok lokal, Camat Saronggi, Sunaryo, S.Sos, M.Si mengatakan, agar sosialisasi ini dijadikan inspirasi untuk dapat mengelola hasil tembakau sendiri dengan mendatangkan investor dan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Saronggi, sekalisus dapat mendongkrak harga tembakau dengan stabil. Sementara itu, Petugas Bea Cukai Kalianget, Yudi Hermanto yang bertindak selaku penyaji materi dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya dalam sosialisasi menyampaikan beberapa hal diantaranya, pengetahuan seputar cukai rokok, bahaya penggunaan rokok ilegal, serta sanksi bagi penjual rokok ilegal. Melalui kegiatan itu diharapkan masyarakat Kabupaten Sumenep, terutama Kecamatan Saronggi ikut serta mengawasi peredaran rokok, bahkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal yang tidak ada cukainya. Yudi Hermanto menyatakan, penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau Kabutapen Sumenep tahun 2012 mencapai Rp. 18 milyar, dan dana tersebut tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni melalui Dinas Kesehatan dan bantuan pada petani tembakau melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep. Acara yang sama juga berlangsung di Kecamatan Dasuk yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Imam Sukandi, MM. ( JuP-19, 07, Esha )