Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-04-2007
  • 673 Kali

SOSIALISASI MAKANAN DAN MINUMAN

Satpol PP. Kabupaten Sumenep : Hingga akhir Maret 2007, sebanyak 38 produk makanan dan minuman (mamin) baru menunggu izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya. Hingga saat ini, ke-38 produk masih dalam proses sertifikasi. Proses pendaftaran perizinan itu relatif mudah. Di antaranya, bagi pemilik produk lokal, diwajibkan melampirkan izin usaha industri atau tanda daftar industri dari Disperindag, sertifikat SNI untuk AMDK, garam, dan tepung terigu, untuk pabrik pengemas kembali, dilengkapi dengan surat keterangan pabrik asal. Waktu yang dibutuhkan kurang lebih satu bulan. Satu minggu untuk sertifikasi produk di BPOM Surabaya, dua hingga tiga minggu menunggu nomor registrasi dari BPOM Pusat. Apabila produsen tetap memgedarkan produknya tanpa izin itu, akan dikenakan sanksi berdasar UU 23/1992 tentang kesehatan, UU 7/1996 tentang pangan, UU perlindungan konsumen, PP 69/1999 tentang label pangan, serta PP 28/2004 tentang keamanan mutu dan keseimbangan. Bahkan produsen bisa sampai dibawa ke pengadilan. Berkait dengan hal tersebut Satpol PP Kabupaten Sumenep mengadakan sosialisasi guna memberikan perlindungan bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan bertujuan memberikan pengawasan barang yang beredar dan perlindungan pada konsumen dalam kegiatan jual-beli. Target yang dioperasi yaitu para pedagang kaki lima makanan dan minuman ( mamin ) dalam kemasan di areal perkotaan Sumenep. Umumnya pedagang kaki lima sendiri banyak yang tidak tahu masalah kriteria barang dagangan yang seharusnya mempunyai kreteria perlindungan konsumen. Ia hanya tahu barang yang dijual banyak diminati pembeli dan baru beberapa waktu datang yang dianggapnya sebagai barang baru. Sementara seharusnya barang yang dijual harus menyertakan Merek, Cap, Keterangan Dep Kes, Masa Kadaluwarsa, keterangan berat dan isi, alamat pabrik pembuatnya serta hal-hal lain yang lebih menguatkan produk kemasan. Sosialisasi penjualan produk - produk tak layak edar di pasaran yang dilaksanakan ini masih bersifat pemberitahuan . (BP / bos)