Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-04-2007
  • 640 Kali

SOSIALISASI PELAKSANAAN POS TRANTIBUM TERPADU SATPOL PP KABUPATEN SUMENEP

Satpol PP. Kabupaten Sumenep : Bahwa di Kabupaten Sumenep berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor : 188 / 73 / KEP / 435.013 / 2007 tentang Pos Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum ) Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja ,Jalan Trunojoyo Sumenep ,selama 24 jam setiap hari dengan tanpa ada hari libur. Dengan personel yang terdiri dari : Unsur Kepolisian Resor Sumenep, Unsur Komando Distrik Militer 0827 Sumenep, Unsur Dinas Perhubungan, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Drs. RB. H. A. Asy’ari Zahid, MM mengatakan, Pos Trantibum Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja berfungsi : 1) Menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum khususnya pada wilayah perkotaan , 2) Melayani masyarakat yang berupa pengaduan terhadap gangguan pada ketentraman dan ketertiban, 3) Melakukan tindakan kewenangan tugas ketentraman dan ketertiban umum dari masing - masing Instansi terkait .( PP/BOS )