Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-12-2016
  • 426 Kali

Sosialisasi Pembayaran Dan Denda PBB-P2 Kec. Kota Sumenep 2016

News Room, Selasa ( 06/12 ) Sosialisasi Pembayaran dan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Kota, diikuti kepala desa, lurah dan perangkat desa sebanyak 50 orang bertempat di Aula Kantor Camat setempat, Selasa (06/12).

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, H. Imam Sukandi, SE., MM., mengatakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2016, dan pembayaran kolektif PBB-P2 dapat dibayar langsung ke DPPKA Kabupaten Sumenep.

 Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda pembayaran PBB sebesar 2 persen setiap bulannya. Sedangkan PBB-P2 akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari yang tidak atau kurang dibayarkan.

Selain itu wajib pajak di Kabupaten Sumenep berjumlah 799.000 dan yang sudah bayar pajak untuk tahun 2016 baru 20 persen. ( JuP-01, Fer )