Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-12-2005
  • 437 Kali

SOSIALISASI PEMBINAAN PENAMBANG TANPA IJIN BAHAN GALIAN GOLONGAN C TAHUN 2005

Manding-Infokom News Room : Kepala Bapedalda Sumenep diwakili Kabid Pengendalian dan Pemulihan, Ir. Abdul Mutallib mengatakan, untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, dipandang perlu menetapkan kawasan sebagai fungsi utama dalam melindungi kelestarian hidup yang serasi, selaras dan seimbang, sehingga terlindungi dari ancaman banjir, longsor dan semacamnya. Ungkapan ini disampaikan Abdul Muthallib ketika melakukan sosialisasi pembinaan Penambang Tanpa Ijin Bahan Galian Golongan C tahun 2005 di Pendopo Kecamatan Manding, Rabu (30/11) diikuti penambang pasir yang ada di Kecamatan Manding. Untuk menghindari terjadinya tanah longsor dan banjir, Abdul Muthallib menghimbau agar penambang pasir tidak seenaknya menambang pasir di pinggiran atau pada sungai yang ada terutama bagi penambang tanpa ijin. Sementara itu Camat Manding diwakili Kasie pembangunan, Drs.Jamal Abidin, M.Si dalam sambutannya mengatakan, untuk meningkatkan fungsi lindung dan mempertahankan keaneka ragaman tumbuhan, satwa dan ekosistem yang ada, harus selalu tertanam pada setiap warga masyarakat, sehingga situasi lingkungan bisa memberikan ketentraman, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat itu sendiri. Ikut memberikan sosialisasi Pembinaan Penambang Tanpa Ijin Bahan Galian Golongan C tersebut terdiri dari, Unsur Kodim 0827 Sumenep, Unsur Kepolisian Resort Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep dengan materi, Perda Nomor 6 tahun 2004 tentang Kawasan Lindung, Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang Ijin Usaha pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C. ( JuP-07, Esha )