Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-06-2016
  • 693 Kali

Sosialisasi Penundaan Perkawinan Usia Dini

News Room, Jumat ( 24/06 ) Sebanyak 20 orang mengikuti sosialisasi penundaan usia perkawinan secara dini khususnya di desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep, bertempat di Balai Desa setempat, Jumat (24/06).

Kepala UPT KB Kecamatan Kota Sumenep, Farida kepada News Room mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi penundaan pernikahan usia dini maka akan menghasilkan reproduksi yang berkualitas.

Karena ideal perkawinan dilakukan pada usia 16 sampai 25 tahun yakni untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki usia 19 tahun.

Selanjutnya di Kabupaten Sumenep masih banyak ditemukan pernikahan di usia dini, bahkan di Jawa Timur dan Madura khususnya Kabupaten Sumenep memiliki angka tertinggi kejadian pernikahan usia dini.  ( JuP-01, Fer )