Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2010
  • 490 Kali

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Penyiaran

News Room, Rabu ( 08/12 ) Untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan penyiaran, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep melaksanakan sosialasasi peraturan perundang-undangan penyiaran tersebut. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, Rabu (08/12) diikuti peserta yang mengelola lembaga penyiaran swasta dan komunitas penyiaran yang di Kabupaten Sumenep. Kepala Bidang Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Sofiyanto, SE, M.Si menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundang undangan penyiaran, sehingga para peserta nanti akan memahami prosedur dan mekanisme lembaga penyiaran. Sofiyanto mengharapkan kepada para pengelola lembaga penyiaran hendaknya secara tepat menempatkan frekuensi yang telah dimilikinya, dalam artian ada frekuensi yang harus berada di titik frekuensi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan penyiaran. Para peserta yang rata-rata adalah pengelola lembaga penyiaran swasta ataupun komunitas penyiaran ini sangat antusias saat penyaji memberikan pengarahan. Sedangkan penyaji dalam sosialisasi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep mendatangkan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Timur dan Balai Monitor Spectrum Frekuensi Kelas II Surabaya. ( Yo2k, Esha )