Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-10-2009
  • 585 Kali

Sosialisasi Tentang Ketentuan Bidang Cukai Hasil Tembakau

News Room, Kamis ( 15/10 ) Sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau berlangsung di Pendopo Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (15/10) diikuti petani tembakau, pengusaha tembakau, Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Kota Sumenep. Camat Kota Sumenep diwakili Sekretaris Kecamatan, Drs. Qomaruddin ketika membuka acara tersebut mengharapkan kepada setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik barang kena cukai, wajib memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep diwakili Drs. MD Suparto, M.Si dalam arahannya menjelaskan, apabila seseorang tanpa memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan pabrik hasil tembakau, maka yang bersangkutan dikenakan pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, atau denda minimal 2 kali serta maksimal 1o kali nilai cukai yang seharusnya. Ditempat yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kalianget, Drs. Yudi Hermanto mengatakan, proses pengajuan permohonan BPPBKC dilakukan pemeriksaan lokasi, dan pemohon mengirimkan kepada Menteri Keuangan UP Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan PMCK-6. Setelah itu dibuatkan berita acara pemeriksaan, gambar denah lokasi, salinan foto copy surat ijin dari instansi terkait yang disertai materai secukupnya. ( JuP-01, Esha )