Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-03-2007
  • 715 Kali

SOSIALISASI TENTANG PERANAN DAN FUNGSI BPD

Kota-Kominfo News Room : Untuk meningkatkan persamaan persepsi dalam menjalankan pemerintahan Desa terhadap Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPD, Camat Kota Sumenep diwakili Kasi Pemerintahan, H. Ernowadi membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 di Pendopo Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (20/03). Dalam kesempatan tersebut Kabag Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Amsuri, M.Si menyampaikan materi sosialisasi tentang peranan dan fungsi BPD menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. H. Amsuri mengharapkan kepada seluruh BPD agar lebih mengerti dan menyadari terhadap hak dan kewajibannya demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. Ditekankan, BPD juga mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi pelaksanaan peraturan Desa. ( JuP-01,Ong,Esha )