Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-11-2004
  • 651 Kali

SOSIALISASI UU NOMOR 25,32,33 DAN INSTRUKSI PRESIDEN RI BERLANGSUNG DI KECAMATAN KALIANGET

Kalianget-Infokom News Room : Bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Kalianget, Jum’at (26/11) telah berlangsung sosialisasi Undang-Undang Nomor 25,32,33 dan Instruksi Presiden RI kepada Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa dan Dinas Instansi se Kecamatan Kalianget, yang dipimpin langsung oleh Camat Kalianget, Drs. Ibnu Hajar Effendy, MM. Menurut Camat Kalianget, sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya untuk pengenalan, terutama masalah UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden RI. Sosialisasi yang banyak difokuskan pada UU Nomor 32 ini, antara lain Camat Kalianget menjelaskan, bahwa ada pasal yang menyebutkan, diantaranya, Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Yang sebelumnya Kepala Desa bertanggung jawab kepada BPD, dan masa jabatan Kades yang sebelumnya 5 tahun, berubah menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk berikutnya. Sedangkan BPD, menurut UU ini berubah sebutan, yang sebelumnya menurut UU Nomor 22, BPD merupakan kepanjangan dari Badan Perwakilan Desa, berubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa, dan jabatan Sekretaris Desa akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Menurut rencana, sosialisasi ini akan dilanjutkan hari ini di Desa Kertasada dan seluruh desa di Kecamatan Kalianget. ( JuP-03, Esha )