Sumenep-Kominfo News Room : Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP-4) Sumenep, melayani tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Bagi setiap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri akan diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu bagi masyarakat Wajib Pajak agar mulai sadar untuk membayar pajak dan yang sudah terdaftar hendaknya sedini mungkin untuk melunasi pajak atau melaporakan SPT jangan menunggu pada batas akhir pelunasan atau bulan Maret, karena biasanya akan terjadi antrian panjang dan bagi belum memperoleh SPT supaya menghubungi KP-4 Sumenep, terutama bagi para PNS hendaknya secepatnya mengisi SPT yang telah disampaikan karena pajak penghasilan kita sudah dibayar oleh pemerintah. Hal ini disampakan oleh Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP-4) Sumenep, Imam Marsudi, pada acara Interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (08/02). Pada acara itu pula Kasie Tata Usaha Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak Pamekasan, Eduard D. Nadeak, SH, MH megatakan, bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Karena SPT mempunyai fungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang. Disamping itu Eduard berharap agar kita tidak selalu meminta, akan tetapi apa yang harus kita berikan pada negara, karena sekecil apapun yang kita berikan akan bermanfaat bagi orang lain dan bagi para wajib pajak yang sudah membayar pajaknya itu adalah patriot bagsa. Kasi P2PPH Kantor Pelayanan Pajak Pamekasan, Wisnu Indarto, SE. pada kesempatan itu menjelaskan, ada dua jenis SPT yaitu SPT Masa yaitu surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak dan SPT tahunan, uyaitu surat pemberitahuan untuk satu tahun atau bagian tahun pajak. Di sisi lain menurut Wisno Indarto, pajak menurut fungsinya ada 2 yaitu bajeter dan reguler, adapun bajiter pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara baik berupa pembangunan sarana dan prasarana, untuk bayar hutang, untuk mengatasi bencana alam dan lain sebagainya. Sedangkan fungsi reguler yaitu untuk mengatur akibat imbas dari adanya barang-barang yang masuk dari luar negeri. ( Soek,Ong,Esha )