Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-06-2009
  • 417 Kali

SS Rusak Capai 873, KPU Minta Tambahan Surat Suara

News Room, Jum’at ( 19/06 ) Berdasarkan hasil terakhir sortasi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, dari 896.200 surat suara yang diterima KPU Sumenep, ternyata total keseluruhan surat suara (SS) rusak mencapai 873 lembar, sehingga KPU Kabupaten Sumenep meminta tambahan surat suara pada KPU Pusat. Anggota KPU Sumenep, Muhammad Ilyas, mengatakan, surat suara sebanyak 873 lembar itu, memang tidak layak pakai, karena ada sobekan. Akibatnya, surat suara yang layak pakai sebanyak 895.327 lembar. “Kami minta tambahan surat suara ke KPU Pusat, karena sebanyak 873 surat suara yang diterima kami dalam kondisi rusak. Kami telah mengirimkan surat permintaan tambahan surat suara pada KPU Pusat,” kataya. Ilyas menjelaskan, selain itu, pihaknya juga meminta anggota KPU Sumenep lainnya, yakni Ali Fikri, yang kebetulan masih di KPU Pusat, agar melakukan komunikasi langsung dengan anggota KPU Pusat tentang kekurangan surat suara tersebut. “Kalau memungkinkan, kami menginginkan KPU Pusat mengirimkan kekurangan surat suara melalui anggota KPU Sumenep, Ali Fikri. Karena, kami ingin segera menuntaskan persiapan pengiriman surat suara ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), utamanya bagi PPK kepulauan. Surat suara sebanyak 873 lembar masih memungkinkan untuk dibawa langsung,” terangnya. Ilyas menambahkan, pengiriman logistik ke PPK kepulauan terjauh, seperti PPK Masalembu dan PPK Sapeken, sering menemui kendala, karena jadwal kapal atau perahunya tidak setiap hari. “Untuk itu, kami memang meminta KPU Pusat memprioritaskan pengiriman logistik ke Sumenep, untuk mempercepat pendistribusian ke jajaran kami yang berada di kepulauan,” ungkapnya. ( Nita, Esha )