Kota-Kominfo News Room : Status Kantor Kelurahan Karangduak hingga saat ini masih milik pribadi atas nama Drs. Yudhi Prantoko (mantan Lurah Karangduak), dengan bukti hak milik Nomor 403. Hal ini disampaikan Lurah Karangduak Kecamatan Kota Sumenep, RP. Abdullah setelah mendapatkan informasi dalam hasil rapat RT dan RW Kelurahan Karangduak beberapa waktu lalu. Menurut RP. Abdullah, bagi masyarakat Kelurahan Karangduak, bahwa Kantor Lurah tersebut merupakan aset penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberadaan masyarakat Karangduak itu sendiri dan lingkungannya. Terkait permasalahan diatas, warga masyarakat Kelurahan Karangduak tetap berharap dan tidak keberatan bila status kepemilikan Kantor Lurah tersebut hingga saat ini atas nama Drs. Yudi Prantoko, dan secepatnya harus dilakukan perubahan status kepemilikan menjadi atas nama warga Kelurahan Karangduak, mengingat biaya pembangunannya murni dari masyarakat. Untuk itu guna mengoptimalkan tugas pemerintahan, pihaknya masih tetap memfungsikan kantor tersebut sebagai satu-satunya pusat pelayanan masyarakat Karangduak. ( JuP-01,Ong,Esha )