DPRD Sumenep News: Seusai melaksanakan Paripurna perhitungan APBD tahun anggaran 2006 yang diakhiri dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi – Fraksi, DPRD Kabupaten Sumenep akan segera berkonsentrasi pada kegiatan Study banding ke luar daerah yang dilaksanakan oleh masing – masing Komisi. Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan dan untuk APBD tahun anggaran 2007 dilaksanakan pada paruh tahun ini tepatnya pertengahan bulan Juni tahun 2007. Program Study Banding sebagai langkah bijak mencari formulasi pengembangan Kabupaten Sumenep pada tahun – tahun selanjutnya. Untuk anggaran tahun 2007 berbeda dengan pelaksanaan tahun – tahun sebelumnya, karena program Study banding yang dilaksanakan komisi – komisi hanya satu kali kegiatan. Sementara anggaran tahun sebelumnya lebih dari satu kegiatan. Program rutunitas tahunan ini dilihat dari urgensi pelaksanaannya merupakan pemetaan untuk mengembangkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan untuk tahun anggaran selanjutnya Dengan demikian, Study Banding sangatlah penting, karena mengandung filosofi yang strategis terhadap kepentingan masyarakat. Melihat kisaran anggaran yang bakal dilaksanakan untuk tahun anggaran 2007, nilainya relatif kecil dibandingkan tahun – tahun sebelumnya, yaitu sebesar 400 juta lebih, ini menunjukkan ada efisiensi anggaran. DPRD Kabupaten Sumenep menganggarkan program study banding lebih mengutamakan azas manfaat, prioritas dan berorientasi terhadap kepentingan publik secara umum. Kontroversi pendapat publik terhadap anggota DPRD untuk melakukan study banding, memang tak bisa dielakkan dari sorotan tajam masyarakat dan wajar terjadi. karena anggota DPRD mempunyai konsekwensi dalam melaksanakan tugas harus diketahui konstituennya sesuai dengan laju demokrasi dan transparansi yang semakin menguat. Namun disisi lain, publik seharusnya juga berfikir jernih dari pendapat kontroversi itu, Apakah Study banding yang dilakukan oleh wakil rakyat mempunyai makna dan manfaat terhadap kepentingan masyarakat ? Berdasarkan azas manfaat study banding yang dilakukan oleh anggota dewan khususnya DPRD Kabupaten Sumenep senyatanya ada yang dapat dipetik manfaatnya, terbukti dari beberapa study banding yang dilakukan tahun – tahun sebelumnya, memberikan kontribusi terhadap pengembangan pembangunan di Kabupaten Sumenep, misalnya pada sektor investasi, pelayanan rumah sakit, pendidikan, kesejahteraan sosial yang keseluruhan dapat dinikmati oleh masyarakat. Lebih riil dapat dilihat, hasil dari study banding adalah diberlakukannya kebijakan publik tentang pembebasan SPP bagi siswa – siswi tingkat SMU setiap tahunnya yang menelan biaya sebesar kurang lebih 7 milyar dan program ini telah berjalan setiap tahun. Munculnya ide ini, murni DPRD Kabupaten Sumenep ketika melakukan study banding ke kabupaten Jembrana Bali beberapa tahun yang lalu bersama eksekutif. Dengan demikian, study banding bukan berarti tidak perlu. Bagaimanapun juga manusia pengetahuannya sangat terbatas dan butuh belajar sebagai langkah pengembangan wawasan. Study banding selayaknya tidak dilihat dengan sebelah mata. Prinsipnya perencanaan study banding merupakan bagian integral pemenuhan kebutuhan untuk pengembangan pembangunan. Jadi kalau tujuan, urgensi, persiapan, dan niatnya memang untuk belajar mengetahui lebih kongkrit kemajuan daerah lain dan diterapkan kepada pengembangan pembangunan di Kabupaten Sumenep bukan untuk kepentingan pribadi, Study banding sangat diperlukan. Soal urgensi bagi DPRD Sumenep menjadi pertimbangan, sebab jika tidak untuk pembuatan kebijakan publik study banding tak akan ada artinya. Obyek dan pihak yang akan dikunjungi, relevansi, bersifat strategis dan berhubungan langsung serta prioritas menjadi pertimbangan khusus dalam melaksanakan Study Banding. Kemudian masalah persiapan atau perencanaan tak boleh dianggap sepele untuk menghindari terjadinya disinformasi yang kontraproduktif dari tujuan study banding dan riskan bagi penyusunan kebijakan – kebijakan publik. Untuk itu, tentunya masyarakat boleh mengkritisi apa yang akan dilaksanakan oleh wakilnya melakukan study banding ke beberapa daerah, namun disisi lain masyarakat semestinya tidak hanya pintar mengkritisi sepihak, akan tetapi melihat secara komprehensif apa hasil dari study banding itu terhadap pembangunan, serta sejauhmana manfaatnya ?. Selama study banding yang dilakukan wakil rakyat bertujuan untuk kepentingan masyarakat tak ada salahnya dilaksanakan setiap tahun, asalkan tidak mengutamakan hanya untuk kepentingan pribadi semata.(Bagian Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep. Ketik Identitas Diri Anda (spasi) Pertanyaan/Aspirasi dan kirimkan ke nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep yang kita cintai.