Media Center, Kamis ( 10/10 ) Kasus penganiayaan suami terhadap istri terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung menyebabkan nyawa sang istri melayang.
Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban berinisial SW (46 tahun) merupakan istri tersangka. Sedangkan tersangka bernama ME (38) alamat Dudun Barunah RT/RW 003/002 Desa Gadding Kecamatan Manding.
Waktu kejadian Rabu, 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB, di belakang musala desa setempat.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Sehingga pelaku menganiaya korban yang merupakan istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H.,S.I.K.,M.M.
Akibat bacokan itu, korban mengalami jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek, sehingga usus korban keluar dan korban pun meninggal dunia.
"Kronologis kejadian berawal di saat pelaku sedang mengasah clurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sedangkan istri tersangka berada di teras rumah. Tidak lama kemudian tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandalnya dan keluar dari rumah, kemudian tersangka memanggil korban dengan berkata “Mau kemana kamu Ci?”, kemudian istri saya menjawab “Saya mau pulang”, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi “Lah, kamu kok mau pulang?”, kemudian korban menjawab “Saya mau pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi, saya sudah tidak betah,” ungkap Kapolres.
Kemudian tersangka berkata lagi “Siapa yang mau melayani, merawat saya dan ibu saya, ayo-ayo kita bicarakan baik-baik jangan ramai-ramai seperti ini malu kalau dilihat orang banyak“, saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah.
"Karena korban menggerak-gerakkan tubuhnya dan tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban dibacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban. Kemudian tersangka pergi ke rumah Kepala Desa Gadding serta mengakui jika dirinya telah melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap istrinya," tuturnya.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep.
"Di hadapan petugas Polres Sumenep, pelaku mengakui kalau sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW," jelas AKBP Henri.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah, sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat bercak darah, sepotong celana dalam warna merah terdapat bercak darah, sebuah celurit dengan ukuran bilah 26 centimeter terdapat gagang yang terbuat dari kayu, buku Nikah dan Strip test (+) diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. ( Nita, Fer )