Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-03-2007
  • 392 Kali

Subahdi Tewas Ditikam Clurit

Sumenep-Kominfo News Room : Gara-gara dendam masalah perselingkuhan dengan seorang istri muda, akhirnya Subahdi (35) warga Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten, harus tewas ditikam clurit milik tersangka, Abu Hamid (47) warga Desa Tamba Agung Timur Kecamatan Ambunten. Peristiwa itu terjadi minggu kemarin (25/3), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah tegalan desa Ambunten Barat. Kapolsek Ambunten, AKP. Jauhari, ketika dihubungi via telpon mengatakan, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat setempat, bahwa kejadian itu terjadi, bermula ketika tersangka membonceng temannya sedang melewati jalan di Desa Ambunten Barat dengan mengendarai sepeda motor, kemudian tidak berselang lama korban juga melintas di jalan tersebut. Jauhari menuturkan, ketika berpapasan ternyata tersangka teringat akan peristiwa perselingkuhan itu, sehingga tanpa tegur sapa tersangka langsung mengejar korban dan menghunuskan sebuah clurit ke tubuh korban. Jauhari menandaskan, akibat sabetan clurit itu, korban mengalami luka robek disekujur tubuhnya, yakni 2 luka robek di punggung sebelah kiri, 1 luka robek di punggung sebelah kanan, luka robek di lengan kiri, 1 luka robek di ibu jari sebelah kiri dan 1 luka robek dipergelangan tangan kanan. Setelah mengalami luka robek korban masih sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, karena korban masih bernyawa, namun karena luka robek yang serius, maka korban dilarikan ke RSUD Sumenep. Usaha penyelamatan tersebut ternyata gagal, karena ditengah perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya. Jauhari menjelaskan, setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi, pihaknya langsung berusaha memburu tersangka. Al-hasil, sekitar pukul 19.00 WIB aparat berhasil membekuk tersangka di rumahnya dan langsung dikeler ke Mapolsek Ambunten. Jauhari membenarkan, bahwa motif pembunuhan itu memang dikarenakan dendam lama, masalah perselingkuhan antara istri muda tersangka dengan korban pada 2 tahun silam. Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ambunten, dan akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Soek, Esha )