Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-05-2011
  • 482 Kali

Sumenep Dipastikan Dapatkan Bagi Hasil Migas Blok Maleo

News Room, Senin ( 09/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep dipastikan mendapatkan dana bagi hasil migas Blok Maleo yang dikelolah PT. Santos pada tahun ini. Itu menyusul, setelah pertemuan yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kamis 05/05) memutuskan, untuk menindak lanjuti keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Migas. Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Suprayugi, M.Si mengatakan, hasil pertemuan yang digagas Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Propinsi Jawa Timur serta pihak terkait lainya, sudah final untuk merealisasikan putusan MA tersebut. Adanya tindak lanjut terhadap keluarnya putusan MA tentang Permendagari Nomor 8 Tahun 2007, Mentri Dalam Negeri harus merevisi Permendagari Nomor 8 Tahun 2007 dengan tidak menyebutkan lagi sumur migas Blok Maleo di Perairan Giligenting Kabupaten Sumenep termasuk wilayah Propinsi Jawa Timur, namun Blok Maleo yang dikelolah PT. Santos masuk wilayah Kabupaten Sumenep. ”Dengan revisi Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep dipastikan mendapatkan dana bagi hasil Migas dari Blok Maleo. Hanya saja, untuk realiasinya masih menunggu perubahan Permedagri yang baru. Saat ini pihak terkait sedang menyusun perubahannya, dan kami sudah meminta agar pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah menerima dana bagi hasil tersebut,”tegasnya. H. Suprayugi menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum mengetahui besaran dana bagi hasil dari Blok Maleo yang dikelolah PT. Santos setiap 3 bulan sekali, sebab untuk besaran dana bagi hasil tersebut, menyesuaikan dengan hasil produksi yang dilakukan perusahan tersebut. ”Kita sudah menanyakan pada Pemerintah Propinsi Jawa Timur tentang besaran dana bagi hasil migas yang diterima, dan keterangan tentang penererimaan dana bagi hasil itu bervariasi, tapi mereka tidak menyebutkan angkanya berapa ?. Namun yang jelas, perubahan Permendagri tersebut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep,”ungkapnya. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD Sumenep mengajukan mengajukan "yudicial review" ke MA, sebab tidak terima dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan sumur migas Blok Maleo di Perairan Giligenting Kabupaten Sumenep termasuk wilayah Propinsi Jawa Timur. Alhasil, pada tahun 2008, MA memutuskan mencabut sebagian isi Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Blok Maleo, tidak termasuk wilayah Propinsi Jawa Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi. ( Yasik, Esha )