Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2008
  • 693 Kali

Sumenep Segera Bangun Perusahaan Patungan Baru

News Room, Senin (14/04) Sengketa lapangan gas Blok Maleo yang berada di Perairan Giligenting, antara Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep, rupanya mulai ada titik temu. Sebab, Pemkab Sumebep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati terhadap penyelesaian masalah ini dengan lewat musyawarah. Malah, keduanya berencana akan membuat perusahaan migas baru, yang akan mengurus Partisipating Interest (PI) yang selama ini menggantung. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos M.Si. mengatakan, jika pihaknya sepakat tidak menggunakan Petrogas Wira Jatim yang merupakan BUMN migas Jatim. ”Masalah PI sudah kita selesaikan dengan musyawarah. Kita tidak menggunakan Petrogas Wira Jatim. Kami akan membentuk perusahaan baru yang merupakan gabungan antara Propinsi dan Kabupaten,” ujarnya. Soengkono menerangkan, pembentukan perusahaan patungan antara Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep ini, jelasnya sudah dibuatkan Perda oleh DPRD Jatim. Jika sudah ada payung hukumnya, nanti akan ada klausul yang mengikat kerjasama ini. Sedangkan untuk modal perusahaan yang akan dibentuk untuk menanamkan saham dalam usaha migas, bisa diambilkan dari APBD atau menggunakan dana dari pihak ketiga. ”Jadi soal PI ini sudah final. Insya Allah, dalam waktu dekat sudah bisa berjalan dan di PAK sudah bisa muncul,” tegasnya. Soengkono menjelaskan, mengenai sengketa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2007 tentang Provinsi Jawa Timur sebagai daerah penghasil Sumber Daya Alam sektor minyak bumi dan gas bumi. Soengkono menambahkan, bahwa desakan untuk merevisi peraturan itu sulit dilakukan, sehingga Bupati Sumenep beberapa waktu lalu mengirimkan surat ke Menteri Keuangan (Menkeu) untuk minta keadilan pembagian dari hasil migas di Blok Maleo, keinginan itu ternyata mendapat tanggapan positif dari Menkeu. ”Menkeu meminta masalah itu diselesaikan secara musyawarah antara Gubernur dengan Bupati. Ini sudah ada titik temu,” tegasnya. Dalam musyawarah antara Pemkab dan Propinsi Jatim, disepakati dengan bagi hasil migas dibagi rata. ”Jika kita misalnya dapat hasil dari sumur tersebut, maka akan dibagi rata fifty-fifty. Ini sudah disetujui dan tinggal penyelesaian kesepakatan yang ditandatangani Gubernur. Nantinya, kesepakatan itu akan dibuatkan SK Gubernur Jatim,” terangnya. Meski sudah ada upaya penyelesaian dengan musyawarah, namun rencana pemkab untuk melakukan pengukuran luas wilayah Kabupaten sumenep akan tetap dilakukan. Namun, anggaran pengukuran itu akan dianggarkan dalam APBN. ”Anggaran kita sangat terbatas, jalan tengahnya, kita minta APBN. Ini sudah ditanggapi positif,” paparnya. Sebab, dalam peraturan dari Menteri Keuangan, pengukuran luas wilayah Kabupaten tidak boleh ada Badan yang lain, kecuali Bakosultanal. Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Unais Ali Hisyam mendukung upaya Pemkab dan Pemprov untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan musyawarah. Tapi, setidaknya dia mengharapkan, musyawarah tersebut dapat menguntungkan masyarakat Kabupaten ini. ”Kita memang pernah ditawari fifty-fifty. Tapi, kita tolak. Seharusnya, Kabupaten Sumenep lebih besar, karena hasil migas itu nantinya akan dipergunakan untuk masyarakat daerah,” tegasnya. ( Nita, Soek )