News Room, Senin ( 25/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep akan mendapat kunjungan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJBK) Kementerian Keuangan RI dan Banggar DPR-RI dalam rangka kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ali Dafir, SE, M.Si, kepada News Room, Senin (25/05) mengungkapkan, kehadiran pejabat dari Dirjen Perimbangan Keuangan RI tersebut untuk melihat sejauh mana kesiapan daerah dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi, dari Dirjen nantinya akan melihat langsung kesiapan daerah terhadap pemberlakukan UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa,”jelasnya. Dikatakan, sebelumnya pihaknya juga dikunjungi dari Bakorwil Madura di Pamekasan, sejauh mana kesiapan Pemkab Sumenep dalam melaksanakan kebijakan baru tersebut, sehingga bisa menjadi rujukan di Madura dalam melaksanakan Undang-Undang tentang Desa tersebut.
Bahkan, diakui mantan Camat Batuan ini, Kabupaten Sumenep dinyatakan telah siap menjadi rujukan, khususnya di Madura, sebagai daerah yang sudah siap melaksanakan dan mengawal pelaksanaan UU Nomor 06 tahun 2014, sebagai amanat Undang-Undang Desa yang baru.
“Bahkan, dalam beberapa waktu ini Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah beberapa kali dikunjungi dari daerah lain di Indonesia, seperti dari Bali dan sebagainya untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.”tambahnya.
Sementara dalam kunjungan ke Madura, DJBK Kemenkeu RI, selain ke Kabupaten Sumenep pada tanggal 29 Mei 2015, juga akan berkunjung ke Kabupaten Pamekasan sehari sebelumnya tanggal 28 Mei 2015. ( Ren, Esha )