Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-01-2008
  • 522 Kali

Sumpah Pocong Merupakan Pilihan Yang Efektif

News Room, Jumat (04/01) Dua orang warga Desa Geduan Kecamatan Gili Genting, Andri Amzah dan Haryani melakukan Sumpah Pocong di Masjid Jamik Jum’at pagi (04/01). Andri Amzah bersumpah pocong untuk menyakinkan tuduhannya, bahwa Haryani memilki Ilmu Santet. Dan Haryani melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak memilki ilmu santet seperti yang dituduhkan Andri Hamzah. Pelaksanaan sumpah pocong tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Agama Sumenep, KH. Abdullah Khilolil yang juga disaksikan keluarga kedua belah pihak dan perangkat desa. KH. Abdullah Kholil mengatakan, pelaksanaan sumpah pocong merupakan pilihan yang efektif untuk melindungi keamanan seseorang yang telah dituduh memiliki ilmu santet. Sebab tuduhan warga maysarakat terhadap kepemilikan ilmu santet tidak mempunyai bukti sebagai dasar tuduhan. Sebagai tindak lanjut sumpah pocong tersebut, Pihaknya akan membuat pernyataan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh agama setempat untuk memberikan jaminan keamanan kepada Haryani dari tindakan anarkis masyarakat. KH. Abdullah Kholil menyatakan, masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tuduhan dukun santet tidak main hakim sendiri, namun melalui musyawarah dengan perangkat desa, tokoh agama dan masyarakat, bahkan jika musyawarah tersebut menuai jalan buntu penyelesainnya melalui sumpah pocong. ( Yasik, Soek )