Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-05-2011
  • 507 Kali

Surat Panggilan 7 Mantan Camat Kepulauan, Dinilai Terlalu Mepet

News Room, Jum’at ( 20/05 ) Tidak hadirnya tujuh mantan Camat kepulauan Sumenep tahun 2008, terkait pemanggilan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri setempat, untuk kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008, dikarenakan surat panggilan tersebut dinilai terlalu mepet. Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, pihaknya menerima surat panggilan pertama kali dari Kejaksaan Negeri Sumenep, pada tanggal 9 Mei 2011 lalu, dengan penghadapan tanggal 11 Mei 2011. “Ini kan waktu yang terlalu mepet. Sedangkan, prosedur yang harus kami lakukan untuk memenuhi panggilan itu, dengan membuat surat penghadapan terlebih dahulu bagi 7 mantan Camat kepulauan. Jadi, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat,” kata Titik, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (20/05). Titik mengemukakan, ketidak hadiran 7 mantan Camat kepulauan tahun 2008 tersebut, murni karena surat panggilan dengan penghadapan terlalu singkat. “Jadi, mereka tidak hadir karena pada tanggal penghadapan 11 Mei 2011 kemarin, kami masih membuat surat penghadapan. Makanya, tidak ada yang bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep,”terangnya. Namun, kata Titik, untuk panggilan yang kedua ini, pihaknya sudah menerima pada hari Jum’at (20/05) pagi, dengan penghadapan tanggal 25 Mei 2011. “Selanjutnya, kami langsung membuat surat penghadapan. Kalau tidak halangan atau acara yang sifatnya mendadak, diperkirakan 7 mantan Camat kepulauan tahun 2008, bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep. Mudah-mudahan tidak ada acara mendesak,”ungkapnya. Sesuai surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang diterima Bagian Hukum Setkab setempat, tertuang bahwa 8 pejabat Pemkab Sumenep, akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008. Kedelapan pejabat tersebut, adalah 7 orang merupakan mantan Camat kepulauan yang bertugas tahun 2008, dan 1 orang lainnya, yakni mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep. Kasus Raskin tahun 2008 ini, berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan adanya kerugian Negara mencapai Rp. 8 milyar. Sejumlah saksi sudah diperiksa, diantaranya saksi ahli dari BPKP, mantan Kepala Sub Divre Bulog Pamekasan dan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, yang menjabat saat ini. ( Nita, Esha )