Sumenep-Kominfo News Room : Bendahara pada Satuan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan ada pergatian besar-besaran. Pergantian bendahara Satuan Unit Kerja, seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tentang Perbendaharan, Undang-Undang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, masing-masing daerah harus melaksanakan Permendagri itu pada tahun 2007 mendatang. Untuk penunjukan bendahara Satuan Kerja (Satker), pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Sumenep. H. Achmad Masuni menuturkan, meski penempatan bendahara tidak melalui fit and propertest, namun pihaknya akan memilih calon Bendahara yang telah berpengalaman. Bahkan dalam Permendagri itu, penunjukan bendahara juga harus dibentuk di sekolah-sekolah, mulai tingkat SD hingga tingkat SMA, akan tetapi khusus bendahara sekolah tetap bertanggung jawab kepada Dinas Pedidikan. ( Yasik,Ong,Esha )